Antisipasi layanan sertifikasi halal membludak, BPJPH perkuat SiHalal

Pemerintah memperkuat platform SiHalal dengan arsitektur microservices, kecerdasan artifisial (AI), dan pengamanan berlapis untuk melayani jutaan pelaku usaha, kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Nurhanudin.

Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia. Foto: BPJPH

Sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan bagi konsumen, tetapi juga semakin penting bagi pelaku usaha untuk membangun kepercayaan pasar dan meningkatkan daya saing.  


Di pusat upaya itu terdapat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang bertugas mengelola proses sertifikasi halal di Indonesia. 


Melalui aplikasi SiHalal, BPJPH menangani berbagai tahapan layanan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. 


Peran BPJPH akan semakin krusial menjelang 18 Oktober 2026, ketika kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh untuk berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini diperkirakan akan menyentuh jutaan pelaku usaha, dari perusahaan besar hingga usaha mikro dan kecil (UMK). 


Di tengah potensi membludaknya permohonan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah sistem digital pemerintah mampu mengantisipasi proses sertifikasi dalam skala besar? 


Dalam wawancara dengan GovInsider, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi BPJPH, Nurhanudin, menjelaskan bagaimana lembaganya memperkuat platform SiHalal melalui peningkatan kapasitas sistem, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), penyederhanaan proses administrasi, dan penguatan keamanan siber. 

Meningkatkan skalabilitas 


Bayangkan jutaan pelaku usaha mengakses satu platform secara bersamaan menjelang batas waktu pendaftaran, sebuah skenario yang pernah membuat sistem serupa lumpuh total.


Tantangan ini menjadi alasan utama BPJPH merombak arsitektur SiHalal dari pendekatan monolitik ke microservices


“Dengan pendekatan microservices, fungsi-fungsi layanan tidak lagi bergantung pada satu aplikasi besar, tetapi dipisahkan ke dalam beberapa layanan yang lebih spesifik,” kata Nurhanudin.


Pendekatan ini memberikan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi ketika terjadi lonjakan trafik. 


Jika terjadi peningkatan permohonan pada satu tahapan, misalnya pendaftaran, BPJPH dapat meningkatkan kapasitas hanya pada layanan tersebut tanpa harus memperbesar seluruh sistem.  


Gangguan pada satu komponen juga tidak otomatis melumpuhkan keseluruhan platform. 


Untuk mendukung ketahanan layanan, BPJPH juga menerapkan load balancing, optimalisasi basis data, caching, pemantauan real-time, hingga mekanisme backup dan pemulihan layanan. 


Meski demikian, BPJPH tetap mewaspadai potensi ganggunan dari eksternal yang berpotensi melumpuhkan layanan. 


“Tidak ada sistem digital yang sepenuhnya bebas dari potensi gangguan, terutama [jika bentuknya] serangan siber," katanya seraya menambahkan bahwa organisasinya menyiapkan prosedur mitigasi dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pemulihan apabila terjadi insiden.

AI mengerjakan administratif, bukan keputusan halal 


Salah satu lompatan terbesar dalam pembaruan SiHalal adalah integrasi AI dan machine learning ke dalam alur verifikasi dokumen.


Namun BPJPH menegaskan bahwa teknologi tersebut tidak digunakan untuk menggantikan peran manusia sebagai pengambil keputusan. 


Kepala Pusdatin BPJPH, Nurhanudin, mengatakan AI digunakan untuk membantu alur verifikasi dokumen, bukan menetapkan keputusan halal. Foto: BPJPH 

“Pihak yang memiliki otoritas dalam penetapan kehalalan tetap berada pada verifikator, pendamping, LPH, auditor, dan Komisi Fatwa/Komite Fatwa,” kata Nurhanudin. 


Menurut Nurhanudin, penggunaan AI difokuskan pada proses yang bersifat repetitif, memakan waktu dan pengolahan dokumen dalam jumlah besar.  


AI akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen secara otomatis, mencocokkan data bahan dengan referensi yang tersedia, dan mendeteksi ketidaksesuaian data, serta memberikan notifikasi perbaikan lebih cepat kepada pemohon.  


"Manfaat paling nyata dari AI adalah mempercepat proses pra-verifikasi. Berkas yang lebih tertata akan mengurangi waktu koreksi manual," jelasnya.  


Untuk membantu pengguna yang belum terbiasa dengan layanan digital, BPJPH juga mengembangkan chatbot berbasis AI bernama Lapor BABE.


Asisten virtual tersebut dirancang sebagai pendamping yang mampu menjawab pertanyaan awal seperti dokumen yang perlu disiapkan, bagian apa yang belum lengkap, hingga langkah berikutnya, tanpa harus menghubungi petugas secara langsung. 


Desain UI/UX aplikasi juga dibuat seadaptif dengan tujuan memudahkan pelaku UMK yang baru pertama kali bersentuhan dengan sistem digital, tambahnya. 

Menyederhanakan proses birokrasi 


Nurhanudin menyoroti bahwa keluhan terbesar pelaku usaha terhadap layanan pemerintah adalah proses administrasi yang berulang.


Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJPH mengintegrasikan SiHalal dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi (BKPM). 


“Data yang sudah tersedia dari sistem BKPM dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengisi data yang sama berulang kali,” kata Nurhanudin. 


Dampaknya paling terasa pada skema self-declare yang dirancang khusus untuk UMK, yang merupakan tulang punggung program sertifikasi halal pemerintah.


Dengan berkurangnya pengisian data manual, risiko kesalahan administrasi menurun dan proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, tambahnya. 

Menjaga kepercayaan publik 


Dengan jutaan pelaku usaha yang menyimpan data administrasi dan data produk, keamanan sistem menjadi taruhan besar.  


Untuk melindungi informasi tersebut, BPJPH membangun keamanan berlapis yang meliputi pengendalian akses berbasis peran, audit trail, hingga pencatatan log sistem. 


Lembaga ini juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam peningkatan kapasitas keamanan siber, deteksi ancaman, serta penggunaan sertifikat elektronik. 


Pada saat yang sama, BPJPH juga menyiapkan berbagai skenario kontinjensi untuk mengantisipasi gangguan infrastruktur, termasuk backup berkala, prosedur pemulihan database, pengaturan prioritas layanan kritikal, monitoring kinerja, dan aktivasi pusat pemulihan data apabila terjadi kondisi darurat. 


“Prioritas utama dalam situasi gangguan adalah menjaga integritas data, memastikan tidak terjadi kehilangan data permohonan, membuka kembali layanan inti secepat mungkin, dan menyampaikan informasi kepada pengguna melalui kanal resmi BPJPH,” kata Nurhanudin.