Indonesia sederhanakan prosedur investasi energi bersih

Dalam forum Electricity Connect 2026, pemerintah menawarkan kemudahan baru kepada investor proyek energi bersih untuk mendukung program transisi energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka peluang investasi di sektor energi Indonesia, termasuk pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Foto: Kementerian ESDM

Pemerintah melakukan penyederhanaan di sejumlah rantai investasi energi bersih melalui sejumlah kebijakan baru serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan pemerintah dengan tujuan mengurangi hambatan administratif yang dapat memperlambat proyek.  


Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan investasi sektor energi sekaligus mendorong percepatan transisi energi bersih yang ramah lingkungan menuju Indonesia net zero 2060.  


Komitmen itu disampaikan para pembuat kebijakan sektor energi dalam diskusi panel di bertajuk New Players, Onboard: Corporate Entry and Project Execution Pathways in Indonesia, di hari kedua penyelenggaraan acara Electricity Connect 2026.


Electricity Connect 2026 adalah forum yang mempertemukan pemimpin pemerintah dan industri di sektor energi dan kelistrikan dari ASEAN. Forum ini Diselenggarakan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) dan Enlit Asia pada 22-24 September di BSD City, Indonesia. 

Modal lebih ringan, perizinan lebih mudah 


Direktur Pelayanan Perizinan dan Usaha Sektor Non-Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM), Raharjo Siswahartono, mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan bagi investor asing.


Modal disetor minimum perusahaan asing diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar, sementara kepemilikan asing hingga 100 persen kini terbuka untuk pembangkit di atas 1 MW – turun dari batas sebelumnya di 10 MW. 


"Pemerintah juga akan memberikan tax remedy bagi investor di sektor kelistrikan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan minimum investasi tertentu," katanya.   


Koordinator Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), David Firnando Silalahi, menambahkan bahwa pemerintah telah mengubah urutan proses yang selama ini dianggap sebagai salah satu titik paling menghambat konstruksi proyek ketenagalistrikan.  


Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memindahkan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi independent power producer (IPP) ke tahap setelah proyek selesai dibangun dan siap beroperasi. 


“Izin yang semula menjadi syarat di depan kini dipindah ke belakang,” jelas David. 


Artinya, pengembang yang telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan memenangkan proyek melalui perjanjian jual beli listrik (PPA) dapat langsung memulai konstruksi tanpa menunggu IUPTL terbit lebih dulu. Izin baru diterbitkan setelah uji laik operasi rampung.  


Meski demikian, David mengakui masih diperlukan penyelarasan lintas kementerian, karena sejumlah proses lain, seperti izin pinjam pakai kawasan hutan masih dapat mensyaratkan IUPTL pada tahap yang lebih awal. 


Celah ini, menurut David, tengah dikomunikasikan agar tidak menjadi hambatan baru bagi investor. 

Peta cepat, tender lancar 


Pada aspek tata ruang, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) Corry Agustina menjelaskan bahwa lama-tidaknya proses perizinan lokasi bergantung pada apakah wilayah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


"Proyek di kawasan dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dapat memperoleh konfirmasi secara real time," katanya. 


Sementara itu, lokasi di luar RDTR membutuhkan penilaian manual, dengan verifikasi dokumen memakan waktu tujuh hari kerja, dilanjutkan tahap penilaian sekitar 20 hari kerja, tambahnya. 


Vice President Vendor Management PT PLN (Persero) Kusnadi Agus Nugroho mengatakan seluruh entitas yang ingin bekerja sama dengan PLN wajib lebih dulu mendaftar di sistem manajemen vendor PLN yang menjadi pintu masuk tunggal dan gratis bagi siapa pun yang ingin menjadi rekanan perusahaan. 


Setelah mengantongi status "Terverifikasi", perusahaan dapat mendaftar ulang ke sistem e-Procurement PLN untuk masuk ke daftar resmi mitra yang berhak mengikuti tender proyek PLN. 


"Persyaratannya antara lain ekuitas bersih positif selama tiga tahun terakhir dan kapasitas finansial minimal 10 persen dari nilai proyek, yang dapat dipenuhi melalui skema konsorsium," katanya. 

Seruan menteri kepada investor 


Dalam pidato pembukanya di hari pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia membuka peluang investasi besar-besaran di sektor energi, di tengah kondisi geopolitik dunia yang masih diwarnai ketidakpastian.


Ia memaparkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2030 telah memprogramkan pembangunan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt, dengan 70 persen di antaranya menggunakan bauran energi baru terbarukan, dengan total nilai investasi diperkirakan mencapai Rp2.700 triliun.


Kepada para investor yang hadir, Menteri menyampaikan ajakan terbuka untuk menanamkan modal di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari potensi pembangkit listrik tenaga air di Papua yang disebutnya mencapai 23 gigawatt di Sungai Mamberamo, serta sekitar 12 gigawatt di Kayan, Kalimantan.   


"Ini adalah timing yang pas bagi anda yang serius ingin ambil bagian," katanya seraya menjanjikan bahwa biaya produksi di Indonesia lebih kompetitif ketimbang negara-negara lain.  


Ia turut menyoroti peluang investasi pusat data, dengan menonjolkan keunggulan geografis Indonesia sebagai wilayah terbesar di Asia Tenggara serta keragaman sumber energinya, mulai dari matahari, air, panas bumi, hingga angin.   


Di sisi lain, Menteri turut menegaskan sikap pemerintah dalam kerja sama energi lintas negara, termasuk soal permintaan sejumlah negara tetangga agar Indonesia mengekspor listrik hingga inisiatif ASEAN Power Grid.   


Ia menyatakan Indonesia terbuka terhadap opsi tersebut, namun dengan syarat skema yang benar-benar saling menguntungkan.