Reformasi program perlindungan sosial dimulai dari data
Upaya Indonesia membenahi program perlindungan sosialnya bukan hanya tentang menghadirkan portal digital baru, melainkan memastikan data sosial dan data kependudukannya akurat, berkualitas dan terus diperbarui.

Pemerintah membenahi sistem penyaluran bantuan sosial dengan menggunakan teknologi agar lebih tepat sasaran. Foto: Canva
Satu kesalahan input dalam basis data nasional dapat berarti sebuah keluarga tidak mendapatkan bantuan sosial, atau subsidi yang diberikan kepada orang yang sudah tidak lagi membutuhkannya.
Inilah masalah yang tengah diatasi oleh Kementerian Sosial dengan membenahi program perlindungan sosialnya melalui teknologi digital agar bantuan bisa disalurkan secara dengan lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun infrastruktur publik digital (digital public infrastructure/DPI) yang menghubungkan identitas digital, pertukaran data, dan portal layanan publik dalam satu ekosistem.
Namun, secanggih apa pun platform digital yang dibangun, keberhasilan upaya itu bergantung pada kualitas data.
"Kualitas data memiliki urgensi yang sangat mutlak dan menjadi pilar utama dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, kepada GovInsider.
Agus menjelaskan bahwa dalam konteks perlindungan sosial, kualitas data menentukan ketepatan intervensi negara.
Data yang tidak akurat dapat berdampak langsung pada salah sasaran alokasi anggaran fiskal (inclusion error), sementara data yang tidak relevan akan membuat masyarakat miskin kehilangan akses terhadap jaminan dasar yang seharusnya mereka terima (exclusion error).
Karena itu, Kemensos memandang data bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Mengatasi masalah klasik dengan pendekatan baru
Menurut Agus, tantangan terbesar bukan terletak pada bagaimana pemerintah mengumpulkan data, melainkan bagaimana memastikan data tersebut terus mengikuti dinamika kehidupan masyarakat.
Status sosial ekonomi seseorang dapat berubah sewaktu-waktu. Kehilangan pekerjaan, perpindahan domisili, perubahan kondisi keluarga, maupun perubahan pendapatan dapat membuat seseorang membutuhkan bantuan sosial.
Sebaliknya, seseorang yang sebelumnya membutuhkan bantuan juga dapat berangsur mandiri sehingga tidak lagi memenuhi kriteria.
Karena itu, Kemensos mulai mengubah pendekatan pendataan dari daftar penerima yang bersifat statis menjadi sistem yang terus diperbarui.
“Kami melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) sebagai basis data nasional melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” kata Agus.
Pemerintah daerah dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data nasional.
Kemensos juga secara berkala melakukan pembersihan residu data guna mengurangi risiko exclusion error maupun inclusion error, sehingga bantuan tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat, tambahnya.
Membangun Perlinsos yang lebih responsif dan terintegrasi
Bagi Agus, pembenahan kualitas data juga membuka peluang untuk mendesain ulang cara masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Alih-alih mengurus berbagai program secara terpisah, pemerintah ingin membangun layanan perlindungan sosial yang lebih citizen-centric, di mana masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui satu pintu (single entry point).
Pendekatan tersebut telah diwujudkan melalui pengembangan Portal Perlinsos, yang dikembangkan secara bersama oleh sejumlah kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).
Dalam sistem baru ini, masyarakat turut dilibatkan dalam kebijakan di mana mereka bisa melakukan registrasi mandiri maupun mengajukan sanggahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
“Masyarakat tidak hanya menjadi objek pendataan, tetapi juga menjadi bagian dari proses menjaga kualitas data,” katanya.
Ke depan, Portal Perlinsos juga dirancang tidak hanya untuk menyalurkan bantuan sosial, tetapi menjadi gerbang menuju berbagai layanan pemerintah lainnya, mulai dari program pemberdayaan ekonomi hingga akses permodalan.
Untuk mengatasi kesenjangan akses maupun kemampuan menggunakan layanan digital, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui pendamping lapangan yang membantu masyarakat mengakses berbagai layanan tersebut.
Di sisi lain, semakin banyaknya data yang dipertukarkan, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama.
Menurut Agus, digitalisasi bantuan sosial harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip keamanan informasi agar identitas penerima manfaat tetap terlindungi.
Satu identitas, satu sumber kebenaran
Selain data sosial ekonomi, reformasi sistem perlindungan sosial juga membutuhkan identitas penduduk yang akurat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Hani Rustam, mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi single source of truth bagi berbagai layanan publik di Indonesia.
"NIK menjadi basis data tunggal untuk berbagai keperluan pendataan masyarakat," katanya.
Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, perubahan data kependudukan dari seluruh Indonesia diperbarui secara real time.
Instansi pengguna juga dapat memberikan umpan balik apabila menemukan anomali sehingga proses verifikasi dapat segera dilakukan.
Meski demikian, menjaga data kependudukan tetap mutakhir masih menjadi tantangan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum sepenuhnya memiliki akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Untuk menjangkau masyarakat tersebut, Ditjen Dukcapil bersama pemerintah daerah menjalankan layanan jemput bola melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Masyarakat juga dapat memperbarui atau mengoreksi data kependudukan melalui kantor desa atau kelurahan, kecamatan, Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, maupun layanan Call Center 168.
Bagi Hani, transformasi digital harus tetap mengedepankan prinsip inklusivitas.
Kami mengedepankan prinsip keadilan inklusif. Teknologi adalah alat untuk memperluas akses, bukan dinding baru yang membatasi hak-hak masyarakat,” kata Hani.
-1783304403050.jpg)