SATUSEHAT, Data riwayat kesehatan di dalam genggaman

Oleh Mochamad Azhar

Akhirnya Indonesia memiliki satu sistem informasi kesehatan yang terintegrasi. Pasien kini tidak perlu bolak-balik ke fasilitas kesehatan demi mendapatkan berkas rekam medis. Cukup mendaftar di aplikasi SATUSEHAT dan semua data ada di dalam genggaman.

Platform SATUSEHAT akan menjadi pusat data riwayat kesehatan individu, mulai dari imunisasi, riwayat penyakit, hingga tindakan medis yang diambil terhadap pasien. Sumber: Kemenkes

Selama ini data rekam medis itu hanya dimiliki oleh fasilitas kesehatan. Pasien biasanya hanya mendapatkan salinan berupa dokumen, namun tidak bisa mengakses data tersebut secara online kapan pun dan di mana pun. 

 

"Sehingga apabila nanti ada pasien yang tes darah di satu laboratorium, maka hasilnya bisa langsung diakses dari aplikasi yang bisa diunduh oleh masyarakat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

Menteri Budi menjelaskan bagaimana platform SATUSEHAT didesain untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kesehatan dan mendapatkan data rekam medisnya secara lengkap.

 

Integrasi data di seluruh fasilitas kesehatan

 

Tidak hanya tes darah, semua rekam medis pasien yang melakukan pemeriksaan kesehatan mulai dari pengecekan organ melalui MRI hingga CT scan, datanya juga akan masuk ke dalam aplikasi tersebut. Data konsumsi obat pasien juga akan dimasukkan ke sistem sehingga memudahkan untuk ditelusuri.

 

"Masyarakat juga tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik jika harus berpindah rumah sakit. Semua resume rekam medis pasien terekam secara digital di aplikasi,” dia menambahkan.

 

SATUSEHAT diluncurkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Juli 2022 lalu, sebagai platform integrasi seluruh teknologi informasi kesehatan di Indonesia. 

 

Platform ini mengadopsi model platform-as-a-service yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.

 

Menurut Menteri Budi, SATUSEHAT akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang sudah familiar di masyarakat dan sudah diakses lebih dari 60 juta pengguna.

 

Untuk tahap awal, sebanyak 2.893 (77,04%) puskesmas dan 370 rumah sakit (31%) di Pulau Jawa dan Bali siap untuk terintegrasi di SATUSEHAT. “Diharapkan pada tahun ini 9.422 fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Indonesia bisa terintegrasi,” ujar Menteri Kesehatan.

 

Selain terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan apotek, Kementerian Kesehatan berencana melakukan integrasi SATUSEHAT dengan BPJS Kesehatan. Integrasi meliputi sistem pencatatan tuberkulosis, data kematian, data maternal dan perinatal, imunisasi, serta sistem rujukan nasional.

 

Proses integrasi data ke platform SATUSEHAT akan dilakukan melalui beberapa fase. Fase pertama, data pendaftaran pasien dan diagnosa. Fase kedua adalah data prosedur medis, data kondisi vital, dan data diet.

 

Fase ketiga, data obat yang terintegrasi dengan kamus obat. Fase keempat, data observasi laboratorium dan data observasi radiologi. Kemudian, fase kelima, data alergi dan data kondisi fisik.

 

Memudahkan kerja tenaga kesehatan 

 

Platform SATUSEHAT juga memudahkan kerja tenaga kesehatan. Kini, tenaga kesehatan tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda. Cukup mengisi di satu aplikasi yang secara otomatis terhubung dengan aplikasi kesehatan lainnya.

 

“SATUSEHAT akan memudahkan rumah sakit dalam melayani pasien, dan lebih besar lagi mendukung pembangunan sistem kesehatan nasional,” kata Anis Fuad, Kepala Kompartemen Data dan Informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) kepada GovInsider.

 

"Ini akan memudahkan, ketika ada pasien yang dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya atau ke rumah sakit spesialis, riwayat kesehatannya sudah terekam di dalam satu sistem,” kata Anis.

 

Selain itu sistem rekam medis terintegrasi dapat membantu dokter untuk melakukan analisa kesehatan dan mengambil keputusan. Dokter tidak perlu repot untuk membuka tumpukan berkas rekam medis seseorang walaupun pasien itu berpindah fasilitas kesehatan, baik dari rumah sakit ke rumah sakit atau dari puskesmas ke rumah sakit.

 

Lemahnya data, minimnya infrastruktur digital jadi tantangan

 

Berdasarkan aturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib mengintegrasikan sistem rekam medis elektroniknya ke dalam platform SATUSEHAT paling lambat pada akhir tahun 2023.

 

Aturan juga mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit vertikal, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, puskesmas, posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

 

Pada prinsipnya rumah sakit tidak kesulitan untuk mengintegrasikan sistem rekam medis elektronik yang sudah dimiliki ke platform SATUSEHAT. “Namun, kendala muncul ketika tidak semua fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dukungan infrastruktur dan sumber daya yang sama untuk mengolah data,” Anis menambahkan.
 

Petugas kesehatan mencatat data imunisasi anak di posyandu. Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan untuk terintegrasi ke SATUSEHAT paling lambat akhir tahun 2023. Sumber: Kemenkes

 

Menurut survei PERSI, dari sekitar 3 ribu rumah sakit di Indonesia, baru 16% diantaranya telah menerapkan sistem rekam medis elektronik dengan standar baik. Sementara 32% dengan standar cukup baik. Sebagian besar atau 52% sisanya belum baik.

 

Ini belum termasuk kendala infrastruktur digital yang dialami puskesmas dan posyandu di daerah terpencil atau rumah sakit tipe tertentu. Di sejumlah fasilitas, petugas medis masih mencatat riwayat kesehatan pasiennya secara manual di komputer tanpa internet.

 

Menurut Anis, dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. “Pemerintah perlu memberikan dukungan, baik berupa jaringan internet di daerah terpencil, serta memberikan pelatihan tenaga penyuluh IT yang mumpuni.”

 

Selain itu Kementerian Kesehatan dinilai perlu memberikan insentif yang meyakinkan bagi pihak fasilitas kesehatan yang telah menyerahkan akses data rekam medis sesuai standar yang ditetapkan.

 

Isu lain yang juga penting ialah bagaimana merumuskan standar keamanan data rekam medis pasien tersebut agar tidak sampai terjadi kebocoran. “Peningkatan kesadaran mengenai perlindungan data rekam medis ini harus digencarkan, baik kepada pihak Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan masyarakat sebagai pengguna aplikasi,” tutup Anis.