Bisakah ASEAN menyatukan tata kelola AI?

Investasi AI di Asia Tenggara sedang berkembang pesat, namun tata kelolanya masih tertinggal. Hazremi Hamid dari Sekretariat ASEAN berbagi lebih lanjut mengenai upaya kawasan untuk memperkuat dan mengoordinasikan aturan AI demi mengamankan kemajuan ekonomi digitalnya. 

Negara-negara anggota ASEAN didorong untuk memahami nilai tata kelola AI dalam memengaruhi kapabilitas ekonomi digital kawasan, yang diperkirakan akan menggandakan nilainya menjadi US$2 triliun pada 2030. Foto: Canva.

Asia Tenggara merupakan kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, dengan ambisi menjadi blok ekonomi terbesar keempat pada 2030. 


Kawasan ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam ekonomi digital dan transformasi berbasis kecerdasan artifisial (AI) diperkirakan akan menambah hingga US$1 triliun bagi ekonomi kawasan pada 2030. 


Dengan AI diperkirakan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) regional sebesar 10 hingga 18 persen dalam empat tahun ke depan, kawasan ini harus menghadapi dampak dari tata kelola AI yang terfragmentasi. 


“Pendekatan yang berbeda terhadap AI memungkinkan perusahaan bahkan aktor negara untuk memanfaatkan lingkungan regulasi yang paling lemah dan menciptakan standar terendah yang sama rata,” ujar Senior Officer Digital Economy, AI Governance di Sekretariat ASEAN, Hazremi Hamid. 


Hamid memimpin implementasi ASEAN Digital Masterplan 2030 dan memiliki spesialisasi dalam tata kelola serta keamanan AI untuk kawasan. 


Dalam wawancaranya dengan GovInsider, ia mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk memahami nilai tata kelola AI dalam memengaruhi kapabilitas ekonomi digital kawasan, yang diperkirakan akan menggandakan nilainya menjadi US$2 triliun pada 2030. 

Fragmentasi menjadi risiko terbesar


Risiko paling besar yang disoroti Hamid adalah fragmentasi regulasi. 


Saat ini hanya delapan negara anggota ASEAN yang memiliki undang-undang perlindungan data, sementara negara-negara yang belum memilikinya berisiko memengaruhi seluruh kawasan, di mana kegagalan dalam satu yurisdiksi dapat berdampak ke ekonomi digital regional yang saling terhubung, jelas Hamid. 


Kurangnya undang-undang perlindungan data dan kerangka privasi untuk mengatur sistem AI dapat melemahkan kepercayaan warga dan memperburuk kesenjangan digital, tambahnya.  


Karena itu, harmonisasi dan interoperabilitas menjadi sangat penting untuk menjaga upaya integrasi digital ASEAN. 


Fragmentasi ini juga dipengaruhi oleh perbedaan tingkat kapasitas AI di antara negara anggota.  


Hamid menjelaskan bahwa negara seperti Singapura dan Malaysia berkembang sangat cepat dalam AI, sementara negara lainnya tertinggal dalam keahlian teknis dan desain regulasi, yang berpotensi memperlebar kesenjangan AI dan menciptakan ketergantungan.  

Arsitektur tata kelola  


“Suara kolektif ASEAN akan lebih kuat ketika bertindak sebagai satu kesatuan,” ujar Hamid. 


Di sinilah Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dapat berperan, katanya. 


Kerangka tersebut merupakan dokumen yang mengikat secara hukum dan diperkirakan akan ditandatangani pada KTT ASEAN ke-49 pada November 2026, dengan memasukkan ketentuan tata kelola AI dan aturan arus data lintas batas. 


Kerangka ini menyediakan panduan mengenai arus data lintas negara, pembayaran digital, keamanan siber, dan AI, dengan tujuan meningkatkan potensi digital ASEAN sekaligus menyelaraskannya dengan standar internasional.  


Senior Officer Digital Economy, AI Governance di Sekretariat ASEAN, Hazremi Hamid. Foto: Sekretariat ASEAN.

“DEFA menjadi arsitektur pembentukan aturan yang akan menyediakan pendekatan terkoordinasi terhadap tata kelola AI melalui harmonisasi standar di seluruh kawasan, memungkinkan interoperabilitas dan integrasi perdagangan digital yang aman,” kata Hamid.  


“Data Governance and Cooperation pada isu-isu baru seperti AI telah dimasukkan dalam DEFA, di mana kami menanamkan tujuh prinsip utama dari ASEAN AI Guide ke dalam ketentuannya, sehingga memposisikan kawasan dengan pendekatan pro-inovasi untuk adopsi AI yang bertanggung jawab,” tambahnya.  


DEFA bukan satu-satunya dokumen yang bertujuan memperkuat arsitektur tata kelola regional.  


Hamid mencatat bahwa ASEAN Responsible AI Roadmap 2025–2030 mengadopsi pendekatan bertahap yang memungkinkan negara anggota mengadopsinya sesuai kecepatannya masing-masing, dengan dasar bersama sambil tetap mengakui perbedaan tahapan perkembangan AI di kawasan.  


“Roadmap ini merupakan langkah strategis untuk mempersempit kesenjangan kesiapan AI antarnegara anggota, sekaligus membuka peluang bagi sektor swasta untuk menyediakan pembangunan kapasitas, pengembangan keterampilan, uji coba regulatory sandbox, peningkatan infrastruktur cloud untuk riset dan pengujian AI, serta bekerja sama dengan ASEAN dalam mengembangkan standar tata kelola AI,” jelasnya.


Selain itu, ASEAN AI Safety Network yang akan resmi dibentuk tahun ini diperkirakan menjadi jangkar institusional yang menjembatani pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mendukung implementasi Roadmap dan memajukan komitmen kawasan terhadap AI yang bertanggung jawab dan inklusif, kata Hamid. 


GovInsider sebelumnya juga berbicara dengan Deputy Secretary-General ASEAN Economic Community, Satvinder Singh, mengenai pentingnya kerangka kerja untuk memandu pertumbuhan yang inklusif.  

Hard law dan soft law 


Tujuan utama penyatuan tata kelola AI di tingkat regional adalah memperkuat kepercayaan, inklusi, dan integrasi, tegas Hamid.  


“Di luar prinsip dan inovasi, tantangan sebenarnya terletak pada interoperabilitas, kapasitas implementasi, dan pengelolaan risiko tata kelola sehari-hari. 


“Hal-hal ini penting karena kepercayaan bukan sekadar isu sosial, melainkan faktor utama yang memungkinkan ekonomi digital ASEAN berkembang.” 


Untuk mencapai hal tersebut, negara anggota ASEAN perlu memahami bahwa harmonisasi bukan berarti menerapkan pendekatan satu model untuk semua dalam tata kelola AI, ujarnya.  


Pendekatan yang terlalu lunak dapat memperburuk risiko AI, sementara regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat investasi dan inovasi.  


Ia menyarankan agar setiap negara anggota menyesuaikan pendekatannya dengan konteks domestik masing-masing guna memastikan langkah regulasi tidak “secara tidak sengaja menghambat investasi atau menempatkan mereka pada posisi yang kurang kompetitif dibanding yurisdiksi lain”.  

Menyeimbangkan berbagai kepentingan 


Dengan beragam kepentingan negara anggota, ditambah suara sektor swasta dan masyarakat sipil, Sekretariat ASEAN memiliki tanggung jawab memastikan berbagai masukan tersebut dapat diterjemahkan menjadi opsi kebijakan yang dapat diterima dan dijalankan.  


“Peran utama Sekretariat adalah memfasilitasi konsensus antar pemerintah. Pada saat yang sama, kami menyadari pentingnya memastikan perspektif sektor swasta dan masyarakat sipil turut tercermin,” ujar Hamid.  


Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui konsultasi terstruktur, dialog terarah, dan keterlibatan dengan para pemangku kepentingan.  


Meski tidak semua pandangan dapat tercermin secara langsung karena kebutuhan untuk mencapai konsensus, mereka berupaya memastikan isu-isu utama tetap tertanam dalam hasil akhir kebijakan.  


“Pada akhirnya, ini tentang menjaga inklusivitas sekaligus kohesi regional,” pungkas Hamid.