Implementasi kebijakan PP TUNAS harus melibatkan peran orang tua
By Dyana Jatnika
Meskipun regulasi ini merupakan langkah awal yang positif, diperlukan ekosistem sosio-ekologis yang komprehensif dengan infrastruktur dukungan yang memadai untuk memastikan kesejahteraan holistik anak di lingkungan digital.

Kebijakan PP TUNAS merupakan langkah awal yang penting, namun perlindungan anak di dunia daring pada akhirnya bergantung pada pemberdayaan orang tua melalui literasi digital yang lebih kuat, dukungan komunitas, serta ekosistem sosio-ekologis yang lebih inklusif. Foto: Canva
Teknologi digital telah menjadi bagian yang sangat terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari anak-anak, tidak lagi sekadar untuk konsumsi konten, tetapi juga untuk partisipasi aktif di platform media sosial.
Penelitian menunjukkan bahwa meskipun keterlibatan aktif di media sosial memberikan anak-anak dan remaja peluang baru untuk belajar, hal ini juga membawa sejumlah risiko, mulai dari perundungan siber hingga kecanduan digital.
Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2024) menunjukkan bahwa lebih dari satu dari sepuluh remaja mengalami kebiasaan penggunaan media sosial yang bermasalah dan sulit dihentikan, meskipun berdampak negatif pada kehidupan mereka.
Penelitian juga menunjukkan bahwa anak perempuan lebih rentan terhadap masalah ini, dengan prevalensi sebesar 13 persen dibandingkan sembilan persen pada anak laki-laki.
Langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 (PP TUNAS), yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026, perlu dipahami dalam konteks ini.
Seiring kebijakan ini mulai terbentuk, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: Apa langkah selanjutnya?
Beberapa studi menyoroti bahwa tingkat kecanduan digital pada anak sangat dipengaruhi oleh faktor sosio-demografis, khususnya tingkat pendidikan ibu dan lokasi geografis.
Namun demikian, peningkatan kesadaran orang tua tetap menjadi strategi paling efektif untuk menurunkan prevalensi kecanduan digital (Kurt RN et al, 2025; Oktay and Ozturk, 2024).
Kerangka regulasi merupakan fondasi dasar.
Meski begitu, memastikan kesejahteraan holistik anak di lingkungan digital membutuhkan ekosistem sosio-ekologis yang komprehensif.
Arsitektur ini harus melampaui perlindungan anak secara individu, dengan mencakup pembangunan kapasitas yang sistematis bagi keluarga, pendidik, dan masyarakat luas.
Inilah mengapa literasi digital juga dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial.
Peran keluarga berada di garda depan
Kebijakan baru ini secara implisit menempatkan keluarga di pusat perlindungan anak. Orang tua dan pengasuh menjadi garda terdepan yang bertanggung jawab memastikan anak-anak terlindungi sekaligus siap menghadapi lanskap digital.
Namun pada kenyataannya, tidak semua keluarga memiliki kapasitas yang sama untuk menjalankan peran ini. Banyak orang tua menghadapi tantangan seperti keterbatasan literasi digital, keterbatasan waktu akibat tekanan ekonomi, serta ketidakpastian dalam membimbing perilaku daring anak (Gür and Türel, 2022; Tomczyk and Potyrała, 2021).
Selain itu, tanggung jawab orang tua terkait teknologi kini menjadi sorotan publik yang signifikan.
Persimpangan antara transformasi digital yang cepat dan pengasuhan anak menciptakan lingkungan berisiko tinggi yang penuh ketidakpastian.
Orang tua sering kali kewalahan oleh ekspektasi sosial yang saling bertentangan: tekanan untuk mengadopsi inovasi teknologi di satu sisi, dan kebutuhan mendesak untuk memantau serta membatasi aktivitas digital yang tidak bermakna di sisi lain.
Pada akhirnya, perubahan digital ini memicu kecemasan mendalam terkait kendali diri dan pelestarian nilai-nilai tradisional di tengah dunia yang terus berubah.
Hal ini berpotensi menciptakan kesenjangan yang krusial. Kebijakan yang berfokus pada anak juga harus berinvestasi dalam mendukung orang tua.
Literasi yang efektif harus melampaui keterampilan teknis, mencakup pemahaman psikologis tentang lingkungan rumah, serta komitmen orang tua untuk menerapkan praktik penggunaan internet yang aman dan moderat.
Program pengasuhan berbasis komunitas, sumber literasi digital yang mudah diakses, serta keterlibatan yang dipimpin oleh sekolah dapat memainkan peran penting dalam memperkuat kemampuan keluarga menghadapi transisi ini.
Mengatasi risiko ketimpangan kesiapan
Salah satu tantangan yang kurang terlihat dari pembatasan digital adalah risiko ketimpangan kesiapan.
Anak-anak dari keluarga yang lebih beruntung mungkin tetap mendapatkan paparan teknologi sejak dini melalui lingkungan yang terarah, alat pembelajaran, dan dukungan orang tua. Sementara itu, anak-anak lainnya mungkin mengalami keterlambatan akses tanpa persiapan yang memadai.
Hal ini dapat memunculkan bentuk baru ketimpangan digital yang tidak hanya terkait akses, tetapi juga kesiapan.
Lanskap digital Indonesia sendiri mencerminkan variasi ini.
Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) menunjukkan bahwa akses digital, keterampilan, dan kesadaran keamanan masih belum merata di berbagai wilayah dan kelompok sosial-ekonomi. Ini menunjukkan bahwa “kesiapan” anak tidak semata ditentukan oleh usia, tetapi juga oleh lingkungan digital tempat mereka tumbuh.
Sekolah, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah perlu berperan aktif untuk memastikan bahwa semua anak—tidak hanya mereka yang berasal dari lingkungan keluarga yang mendukung—memiliki keterampilan digital yang esensial.
Ketahanan digital melalui pemberdayaan orang tua
Untuk menjembatani kesenjangan antara kerangka regulasi dan realitas yang dihadapi keluarga, pengembangan program pemberdayaan orang tua berbasis komunitas yang mudah diakses menjadi sangat penting.
Alih-alih bergantung terutama pada mekanisme kontrol teknis, inisiatif semacam ini perlu mendorong model moderasi yang dimediasi, yang membekali orang tua dengan kemampuan untuk terlibat dalam dialog yang bermakna dan berkelanjutan dengan anak-anak mereka terkait konten digital.
Selain itu, integrasi literasi digital ke dalam platform kesejahteraan sosial yang sudah ada, seperti Posyandu dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan memungkinkan negara menjangkau berbagai kelompok sosial-ekonomi, sekaligus memastikan orang tua mendapatkan dukungan berupa pemahaman psikologis dan kompetensi praktis yang dibutuhkan untuk bertransformasi dari sekadar penegak aturan menjadi mentor digital yang proaktif dan berpengetahuan.
Terakhir, sekolah juga memiliki peran penting dalam memposisikan diri sebagai pusat kolaboratif untuk memperkuat ketahanan digital di tingkat keluarga.
Karena kecemasan orang tua sering kali berasal dari informasi yang saling bertentangan, sekolah dapat menyediakan kurikulum standar berbasis bukti bagi orang tua yang selaras dengan tahap perkembangan anak.
Keselarasan ini dapat mengurangi disonansi kognitif pada anak sekaligus meringankan beban orang tua, sehingga keamanan digital tidak lagi menjadi perjuangan individu, melainkan tanggung jawab bersama.
Dyana Chusnulitta Jatnika adalah dosen di Universitas Padjadjaran, Indonesia, serta mantan Head of Implementation dan Tribe Lead of Citizen Engagement and Services di Jabar Digital Services, sebuah unit GovTech di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
