Pembatasan akses media sosial untuk anak butuh lebih dari sekadar regulasi 

Oleh Muhamad Erza Aminanto and Dyah Pitaloka

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, diperlukan langkah lanjutan dengan mencontoh Australia dalam membentuk lembaga eSafety Commissioner yang independen dan berbasis undang-undang untuk mengawasi platform media sosial.

Kebijakan pembatasan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun tidak cukup tanpa adanya pengawasan yang independen, infrastruktur yang mumpuni, dan akuntabilitas dari platform teknologi. Foto: Canva

Pengesahan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 di Indonesia, yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap), yang membatasi akses ke platform media sosial “berisiko tinggi” bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret, menandai langkah penting dalam kedaulatan digital Indonesia.


Regulasi ini mengikuti pendekatan serupa di Australia melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024. Namun, terdapat sejumlah catatan.


Meskipun kebijakan ini patut diapresiasi, efektivitas sebuah undang-undang sangat bergantung pada infrastruktur teknis dan kelembagaan yang menegakkannya.  


Pertanyaan terbesar adalah: mengapa beban untuk “memperbaiki” media sosial justru dibebankan kepada anak-anak dan orang tua, alih-alih kepada perusahaan yang merancang sistem tersebut?  


Tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, Indonesia berisiko menciptakan “macan kertas” yang memberi rasa aman semu, sementara 80 juta anak muda Indonesia tetap rentan.  

Skala tantangan  


Urgensi ini didukung oleh data yang mengkhawatirkan.  


Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, penetrasi internet pada Generasi Alpha (lahir 2010–2024) telah mencapai 79,73 persen, sementara Generasi Z sebesar 87,8 persen.


Lebih mengkhawatirkan lagi, UNICEF Indonesia (2023) melaporkan bahwa 42 persen anak pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman online, dan lebih dari 48 persen mengalami perundungan siber (cyber bully).


Isu ini tidak bisa dilihat secara terpisah dari konteks makro yang lebih luas, melainkan harus ditempatkan dalam struktur dan faktor yang membentuk interaksi anak-anak dengan media sosial.  


Anak-anak yang terus menggulir layar (doomscrolling) hingga larut malam bukan semata-mata diakibatkan sebuah pilihan yang sadar.


Platform media sosial dirancang agar sulit untuk berhenti, dan anak-anak merespons desain tersebut. Arsitektur platform seperti infinite scroll, video otomatis (autoplay), dan umpan berbasis algoritma dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna.


Kita tidak sekadar mengatur hobi; kita sedang mengatur lingkungan utama tempat generasi muda Indonesia kini hidup.  

Belajar dari “standar emas”  


Langkah Indonesia mengikuti Australia memang tepat. Tetapi keberhasilan Australia tidak hanya terletak pada aspek larangan saja, melainkan pada keberadaan eSafety Commissioner.


Lembaga independen berbasis undang-undang ini menjadi cetak biru pengawasan yang efektif. 


Muhamad Erza Aminanto dan Dyah Pitaloka menekankan pentingnya lembaga independen yang dapat mengawasi implementasi aturan. Foto: Monash University, Indonesia.

Dalam laporan kinerja 2023-2024, lembaga tersebut berhasil menghapus lebih dari 80 persen konten perundungan siber dan pelecehan berbasis gambar yang dilaporkan, dengan 70 persen laporan diproses dalam waktu hanya tiga jam.


Model Australia berhasil karena didukung tim investigasi forensik digital yang khusus serta kewenangan hukum untuk mengeluarkan perintah penghapusan konten. Mereka memulai dengan “memahami masalah”.


Melalui perangkat “Safety by Design”, eSafety Commissioner mengidentifikasi berbagai cara platform dan layanan dapat disalahgunakan untuk memfasilitasi eksploitasi dan pelecehan anak secara daring, baik secara langsung maupun lintas platform.  


Penilaian menyeluruh seperti ini seharusnya menjadi langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia untuk menerapkan pendekatan “keamanan yang didesain sejak awal” yang kuat.  


Agar berhasil, Indonesia harus melampaui sekadar “regulatory FOMO” dan membangun arsitektur fungsional di balik regulasi tersebut. 

Pilar yang masih kurang: Infrastruktur dan independensi  


Saat ini, Indonesia masih kekurangan tiga pilar penting untuk mewujudkan implementasi PP TUNAS pada Maret 2026:


  1. Lembaga pengawas independen: Perlindungan anak tidak bisa menjadi “tugas tambahan” bagi kementerian yang sudah ada. Diperlukan lembaga seperti eSafety Commissioner yang bebas dari dinamika politik dan dapat bertindak sebagai penengah netral antara masyarakat dan perusahaan teknologi besar. 
  2. Infrastruktur pelaporan terpusat: Ke mana orang tua harus melapor ketika platform gagal memverifikasi usia? Mekanisme yang ada saat ini masih terfragmentasi. Dibutuhkan sistem forensik digital dengan kapasitas tinggi yang mampu menangani jutaan laporan secara transparan. 
  3. Audit dan remediasi: Indonesia harus memiliki kapasitas teknis untuk mengaudit teknologi verifikasi usia (Age Verification/AV) yang digunakan platform. Tanpa audit independen, platform berpotensi menggunakan solusi “sekadar formalitas” yang gagal melindungi anak atau justru mengumpulkan data biometrik berlebihan, sehingga menimbulkan risiko privasi baru. 

Risiko penegakan yang tidak konsisten  


Tantangan paling krusial dalam regulasi adalah persepsi penegakan yang selektif. Dalam dunia keamanan siber, firewall yang hanya menyaring sebagian lalu lintas bukanlah firewall, melainkan celah kerentanan.  


Jika PP TUNAS diterapkan secara tidak konsisten – menghukum sebagian platform tetapi mengabaikan yang lain karena kekuatan politik atau ekonomi – maka kredibilitasnya akan runtuh. 


Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, “Tidak ada ekonomi digital yang sepadan dengan mengorbankan keselamatan anak.” 


Prinsip ini harus diterapkan secara universal.  


Dari perusahaan global seperti Meta dan TikTok hingga penyedia lokal, aturan verifikasi usia dan perlindungan data harus diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.  


Regulasi komprehensif menjadi sangat penting mengingat luasnya penggunaan sistem berbasis algoritma. Hal ini mencakup transparansi dan kemampuan audit, mekanisme pelaporan dan penyelesaian yang efektif, penilaian risiko terhadap hak anak, audit independen, serta pembatasan iklan yang ditargetkan. 

Seruan realisme digital  


Pemerintah Indonesia perlu mengalihkan fokus dari “apa” (regulasi) ke “bagaimana” (teknologi). Investasi diperlukan pada:


  • Verifikasi usia yang menjaga privasi: Memastikan proses verifikasi tidak justru memicu pengumpulan data yang lebih invasif. 
  • Penguatan kapasitas teknis: Melatih investigator khusus di bidang keselamatan digital dan forensik digital. 
  • Akuntabilitas publik-swasta: Menetapkan Service Level Agreements (SLA) yang jelas bagi perusahaan media sosial terkait respons terhadap isu keselamatan anak. 

Jika komitmennya adalah melindungi anak di ruang digital, maka aspek “bagaimana” harus tercermin dalam upaya pemerintah untuk juga mengatur media sosial sebagai industri yang sangat berpengaruh.


Melarang akses anak ke media sosial justru berisiko memindahkan tanggung jawab dari platform – yang menciptakan lingkungan – kepada anak, orang tua, dan pendidik yang harus menavigasinya.  


Sangat penting bahwa regulasi mewajibkan platform untuk mencegah dan memitigasi risiko terhadap hak anak sejak tahap desain (by design) dan sebagai pengaturan default (by default), serta memastikan platform bertanggung jawab atas kegagalannya.


PP TUNAS adalah fondasi yang diperlukan, tetapi belum menjadi bangunan yang utuh. Meniru batas usia dari Australia tanpa meniru infrastruktur eSafety mereka ibarat memasang kunci canggih pada pintu tanpa dinding.  


Demi Generasi Emas Indonesia, kita harus memastikan bahwa kita tidak hanya memiliki regulasi baru, tetapi juga ekosistem digital yang berfungsi, adil, dan tangguh. 



Muhamad Erza Aminanto adalah Asisten Profesor Keamanan Siber di Monash University Indonesia. Minat penelitiannya meliputi keamanan informasi, kecerdasan buatan, deteksi anomali, deteksi intrusi, keamanan siber, transformasi digital, dan kota pintar. 


Dyah Pitaloka adalah Associate Professor Digital Communications & Marketing di Monash University Indonesia. Penelitiannya mengeksplorasi dinamika sosial, budaya, dan kebijakan dalam teknologi digital serta dampaknya terhadap kesejahteraan individu dan kelompok, khususnya komunitas yang terpinggirkan.