Pemerintah ingin platform digital lebih bertanggung jawab melindungi anak
Pemerintah Indonesia menggeser pendekatan perlindungan anak di ruang digital yang semula bertumpu pada pengawasan orang tua menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan peran negara, keluarga, dan terutama platform digital.

Melalui aturan baru, pemerintah mendesak platform digital untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang digital. Foto: Canva
Sejak Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berlaku penuh pada Maret lalu, platform digital ditempatkan sebagai aktor utama dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Alih-alih hanya menghapus konten bermasalah setelah tersebar, platform kini dituntut untuk mengidentifikasi risiko sejak tahap perancangan melalui tata kelola layanan yang lebih aman bagi anak.
“Tanggung jawab platform tidak berhenti pada penyediaan fitur, tetapi juga mencakup pengelolaan risiko dari setiap produk dan layanan yang mereka operasikan,” kata Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan.
Ihsan menjelaskan bahwa PP Tunas memiliki tujuh indikator penilaian risiko untuk menentukan apakah suatu layanan digital tergolong berisiko rendah atau tinggi bagi anak.
Penilaian tersebut mencakup potensi adiksi, dampak terhadap kesehatan mental dan fisik, risiko kebocoran data pribadi, hingga kesesuaian konten dengan usia pengguna.
"Kalau salah satu dari tujuh indikator itu tinggi, maka semua produk layanan dan fiturnya dikategorikan berisiko tinggi," ujarnya kepada GovInsider.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap seluruh produk, layanan, dan fitur yang mereka operasikan. Hasil penilaian kemudian diverifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebelum PP Tunas diberlakukan secara penuh, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan para penyelenggara sistem elektronik untuk membantu mereka memahami kewajiban baru tersebut.
"Tanpa komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara sistem elektronik, upaya regulatif dan pengawasan yang dilakukan pemerintah berpotensi tidak berjalan optimal," tambah Ihsan.
Mengatasi kesenjangan implementasi
Meski demikian, Ihsan menilai regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak di ruang digital.
Menurutnya, pemerintah juga memperkuat edukasi publik melalui berbagai program komunikasi, informasi, dan edukasi yang menyasar keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
"Tantangannya adalah belum semua anggota keluarga, khususnya orang tua, memiliki literasi digital yang mumpuni," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan di tingkat keluarga sering kali tidak berjalan seimbang, terutama ketika kemampuan teknologi anak berkembang lebih cepat dibandingkan orang tua.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Pemerintah menyediakan regulasi dan pengawasan, orang tua memberikan pendampingan, sementara platform memastikan layanan digital yang mereka sediakan aman bagi anak.
Pendekatan kolaboratif tersebut juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Kebijakan yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga ini dibangun di atas tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Pada aspek pencegahan, pemerintah berupaya menutup berbagai celah hukum yang masih berpotensi dimanfaatkan dalam ekosistem digital.
Menuntut kepatuhan platform
Diwawancarai terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menilai kepatuhan platform menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi PP Tunas.
Menurutnya, platform tidak cukup hanya menyediakan fitur pelaporan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus mampu mencegah penyebaran konten berbahaya sejak awal.
"Mestinya platform juga punya semacam early warning system, yaitu bagaimana melakukan deteksi dini, melakukan pembatasan, dan takedown dengan lebih cepat," ujarnya.
Aris juga mengusulkan pembentukan rescue center atau pusat penanganan bagi anak korban kejahatan digital. Fasilitas tersebut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menghubungkan korban dengan layanan perlindungan sehingga proses pemulihan psikologis dapat berjalan lebih baik.
"Platform juga harus ikut bertanggung jawab ketika ada anak yang mengalami gangguan mental akibat aktivitas digitalnya atau menjadi korban kejahatan di ranah daring," katanya.
Selain itu, Aris menilai pengawasan ruang digital harus memanfaatkan teknologi yang mampu mendeteksi penyebaran konten berbahaya secara cepat. Keterlibatan orang tua dan sekolah sebagaimana diatur dalam PP Tunas juga perlu diwujudkan melalui program yang konkret, bukan sekadar kampanye atau imbauan.
Ancaman kejahatan digital terhadap anak masih tinggi
Urgensi penegakan hukum PP Tunas terlihat dari angka kejahatan digital terhadap anak yang memprihatinkan.
KPAI mencatat 1.508 pengaduan masyarakat sepanjang 2025, dengan 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan 2.063 korban.
Di antara berbagai bentuk pelanggaran tersebut, kekerasan berbasis digital seperti cyberbullying, child grooming, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang (TPPO) melalui platform daring menempati posisi ketiga dalam laporan pengaduan nasional, setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik dan psikis.
Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital bukan lagi bersifat insidental, melainkan berkembang seiring perubahan teknologi dan pola interaksi masyarakat di internet.
Platform yang semula menjadi ruang belajar, hiburan, dan interaksi sosial kini juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati anak, menyebarkan konten eksploitasi seksual, hingga merekrut korban perdagangan orang secara daring.
Ia mencontohkan pengungkapan kasus pornografi anak yang dilakukan KPAI bersama Polda Metro Jaya di salah satu platform media sosial sebagai bukti bahwa risiko di ruang digital dapat berujung pada kejahatan yang nyata.
Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) semakin memperluas spektrum risiko yang dihadapi anak.
“AI dapat mempercepat produksi konten dalam skala besar, sementara algoritma platform dapat memperkuat personalisasi konten yang berpotensi meningkatkan paparan anak terhadap materi berisiko,” tambahnya.
Karena itu, Aris menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik yang lalai.
Namun, perlindungan anak hanya akan efektif apabila pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjalankan perannya masing-masing dalam satu ekosistem perlindungan yang terpadu.
-1783304403050.jpg)