Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 untuk mengakhiri silo birokrasi
By Mochamad Azhar
Pemerintah Indonesia meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 sebagai acuan tata kelola pemerintah digital, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

Dengan mengedepankan pendekatan whole-of-government, pemerintah Indonesia berupaya untuk memecah silo dalam birokrasi layanan publiknya. Foto: Canva
Strategi pemerintah digital selalu dimulai dengan ambisi besar, dengan mengedepankan layanan publik terintegrasi, pertukaran data yang mulus antar lembaga, dan platform digital yang mudah diakses oleh warga.
Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025-2045 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan didukung oleh sejumlah kementerian ingin menunjukkan semangat yang sama.
Diluncurkan di Jakarta pada 26 Februari, dokumen ini akan menjadi acuan bersama kementerian/lembaga tingkat pusat dan tingkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi program pemerintah digital agar selaras dengan arah pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai dokumen yang memayungi perencanaan dan tata kelola pemerintahan selama 20 tahun ke depan, dokumen ini dapat dilihat sebagai titik tolak yang penting.
Namun, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa tantangan sesungguhnya bersifat institusional, seperti birokrasi yang terfragmentasi, koordinasi lintas sektor yang belum kohesif, serta kapasitas implementasi yang tidak merata antarlembaga.
Pertanyaannya adalah: apakah negara mampu mengubah cara kerjanya sendiri?
Keberhasilan rencana induk ini pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan negara memecah silo birokrasi dan cara lembaga pemerintah berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang kompleks.
Janji pendekatan whole-of-government
Salah satu pesan paling kuat dalam rencana induk ini adalah pergeseran dari pendekatan sektoral menuju pendekatan whole-of-government (WOG), dengan menempatkan kebutuhan warga sebagai titik tolak utama mulai dari proses perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program.
Komitmen ini menjadi penting karena kini diformalisasi dalam sebuah dokumen resmi negara.
Selama bertahun-tahun, inisiatif pemerintah digital sering berjalan secara sektoral. Setiap instansi membangun aplikasinya sendiri, mengelola datanya sendiri, dan merancang platform layanannya sendiri.
Di balik tujuan yang mulia, muncul fragmentasi layanan, data yang tidak saling terhubung, serta aplikasi yang akhirnya ditinggalkan pengguna karena lebih dirancang untuk memenuhi kebutuhan institusi dibandingkan kebutuhan warga.
Pendekatan WOG telah terbukti membantu mengatasi kompleksitas tersebut di berbagai negara.
Dengan memecah silo birokrasi, membangun institusi teknologi pemerintah yang kuat, serta mengembangkan strategi e-government yang terintegrasi, sejumlah negara berhasil menciptakan layanan yang tidak hanya inovatif, tapi juga berkesinambungan.
Inggris, Singapura, Estonia, dan Korea Selatan sering disebut sebagai contoh keberhasilan pendekatan ini.
Namun, pengalaman negara-negara tersebut juga mengungkap bahwa untuk memecah silo birokrasi dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, koordinasi lintas lembaga yang jelas, serta pembagian peran yang dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan.
Indonesia sebenarnya sudah mulai menguji pendekatan ini. Salah satu contoh nyata adalah piloting digitalisasi program perlindungan sosial berbasis infrastruktur publik digital (DPI), di Banyuwangi, Jawa Timur.
Piloting ini direncanakan akan diperluas ke 40 kabupaten/kota.
Kata kuncinya terletak pada komitmen yang kuat dan fokus pada tujuan.
Seperti disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Pandjaitan, dalam pidato pembuka di acara peluncuran: “Kita sudah punya perencanaan yang hebat, tinggal bagaimana mengeksekusinya.”
Mengusung kebijakan berbasis data
Dokumen rencana induk juga menempatkan data sebagai sebagai fondasi kebijakan pemerintah digital.
Konsep data-driven policy bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, kita sering mendengar ungkapan bahwa bahwa “data adalah minyak baru”.
Namun, seperti sumber daya lainnya, nilai data amat bergantung pada tata kelola yang baik.
Dalam kerangka ini, tata kelola data diarahkan untuk memastikan bahwa data pemerintah bersifat akurat, mutakhir, tidak tumpang tindih, dapat dibagipakaikan, dan mudah diakses oleh semua. Inisiatif Satu Data Indonesia Bappenas berada di garis depan upaya ini.
Namun sekali lagi, tantangan terbesar bukan terletak pada desain sistem, melainkan pada budaya birokrasi.
Kebijakan berbasis data hanya akan berjalan jika lembaga pemerintah bersedia berbagi data, membuka diri terhadap evaluasi yang transparan, dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan bukti.
Tanpa perubahan budaya tersebut, bahkan sistem digital yang paling canggih sekalipun berisiko menjadi sekadar lapisan baru dalam birokrasi.
Perbedaan kapasitas tata kelola data antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat agar integrasi data berlangsung mulus di seluruh level pemerintahan.
Mengelola risiko dan mendorong inklusi
Aspek lain yang juga disorot dalam rencana induk adalah bahwa pemerintah digital bukanlah proyek satu kali, melainkan sebuah proses yang dinamis dan dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi.
Karena itu, rencana induk juga menempatkan pengelolaan risiko sebagai bagian penting dari implementasi.
Pesatnya perkembangan teknologi mulai dari kecerdasan artifisial (AI), komputasi awan (cloud computing), hingga analitik data membawa peluang besar sekaligus tantangan baru, mulai dari keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga ketergantungan terhadap penyedia teknologi global.
Dengan memasukkan kerangka manajemen risiko dalam perencanaan pemerintah digital, dokumen ini mencoba memastikan bahwa investasi, adopsi, dan implementasi teknologi dilakukan secara lebih hati-hati guna menghindari potensi gangguan layanan di kemudian hari.
Aspek terakhir yang juga penting adalah penegasan bahwa pemerintah digital tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem transformasi digital nasional yang lebih besar.
Artinya, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada pemerataan akses digital, terutama bagi wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Tanpa infrastruktur konektivitas yang memadai dan pengembangan talenta digital lokal, sistem pemerintah digital justru berpotensi memperlebar kesenjangan.
