Indonesia kembangkan INA Pass, satu kunci untuk mengakses semua layanan publik
Oleh Mochamad Azhar
INA Digital mengembangkan INA Pass sebagai tanda masuk tunggal untuk mengakses semua layanan publik di dalam portal nasional pelayanan publik yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
GovTech Indonesia sedang mengembangkan INA Pass, sebagai single sign-on untuk mengakses layanan digital pemerintah. INA Pass akan terintegrasi lewat API dengan berbagai identitas digital yang sudah dimiliki warga. Foto: Canva
Setelah diperkenalkan sebagai GovTech Indonesia, berbagai persiapan terus dilakukan oleh INA Digital menjelang peluncuran portal nasional pelayanan publik pada September mendatang. Saat ini, INA Digital sedang mengembangkan INA Pass sebagai tanda masuk tunggal (single sign-on) untuk mengakses berbagai layanan publik digital milik pemerintah.
Penasihat Peruri untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Muwasiq M Noor, mengatakan bahwa INA Pass bakal memegang penting dalam proses integrasi aplikasi pelayanan publik nasional.
“INA Pass, singkatan dari Indonesia Personal Access, akan mengintegrasikan setiap identitas digital (Digital ID) yang dimiliki warga negara untuk mempermudah mereka mendapatkan pelayanan pemerintah,” katanya kepada GovInsider.
Menurut dia, selama ini orang melakukan pengisian kredensial hanya untuk mengakses satu layanan. Sebagai contoh, untuk membuat KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran harus mengisi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); untuk mengajukan paspor harus mengisi aplikasi m-paspor; kemudian untuk membuat SIM harus mengisi aplikasi SIM Online, dan seterusnya.
Ini sangat tidak praktis karena masyarakat harus memasukkan data berulang, belum lagi ada kemungkinan lupa kata kunci karena terlalu banyak kata kunci yang dihapalkan untuk mengakses layanan. Dengan INA Pass, masyarakat cukup satu kali login untuk mengakses berbagai layanan, katanya.
Dengan INA Pass, semua informasi-informasi penting yang terdapat di dalam basis data induk kependudukan akan diintegrasikan lewat sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP) atau pemrograman aplikasi antarmuka (API), tanpa menghilangkan nomor identitas perorangan yang dimiliki warga negara pada layanan-layanan sebelumnya.
Di masa depan, bukan tidak mungkin INA Pass juga akan terintegrasi secara lebih luas dengan pelayanan publik yang sudah existing seperti pelayanan transportasi, pembayaran digital, dan bantuan sosial atau beasiswa pendidikan, seperti SingPass di Singapura atau MyDigital ID yang baru diluncurkan Malaysia.
Berlangganan Bulletin GovInsider untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai inovasi sektor publik.
Proses registrasi INA Pass
Muwasiq mengatakan, proses registrasi INA Pass didesain untuk memberikan kemudahan dan juga keamanan bagi pengguna. Pengguna hanya memasukkan nama lengkap, nomor identitas sesuai KTP dan informasi-informasi lainnya dengan verifikasi know-your-customer (KYC) menggunakan teknologi face recognition dan liveness detection. Data-tersebut kemudian akan dienkripsi oleh sistem.
“Setelah proses perekaman data selesai, pengguna bisa langsung menjelajahi berbagai fitur di dalam portal nasional pelayanan publik INA Digital.”
Bagi aparat sipil negara, INA Pass juga dapat digunakan untuk mengakses portal layanan administrasi pemerintahan yang berisi layanan-layanan seperti pengajuan promosi dan pelatihan. ASN melakukan registrasi INA Pass melalui nomor induk pegawai.
“Lalu bagaimana dengan penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar atau penduduk dengan disabilitas? Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitator hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk membantu mereka melakukan registrasi,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, data-data di dalam sistem penghubung akan dipertukarkan di antara lembaga-lembaga pemerintah yang membutuhkan untuk kepentingan penyusunan kebijakan-kebijakan sektoral, misalnya untuk program bantuan sosial, transaksi keuangan, beasiswa pendidikan dan sebagainya.
Namun, sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, data yang boleh dikelola lembaga pemerintah bersifat terbatas dan terenkripsi. Hanya lembaga berwenang yang dapat mengolah data pribadi dan menjamin keamanannya.
INA Pass gunakan platform IKD Dukcapil
Dalam mengembangkan INA Pass, INA Digital bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai badan pengelola data induk kependudukan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, pada prinsipnya INA Pass dalah pengembangan dari platform Digital ID atau IKD yang fiturnya diperkaya menjadi tidak hanya melayani layanan administrasi kependudukan saja melainkan seluruh portal layanan publik nasional.
“Hingga Juni 2024, sebanyak 10.046.199 penduduk telah mengaktivasi IKD,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.
Meski baru mencapai 3,8 persen dari total populasi, ia optimistis jumlah aktivasi IKD akan mengalami lompatan setelah portal pelayanan publik INA Digital resmi diluncurkan pada bulan September.
Selain itu, ketika layanan SATUSEHAT Kementerian Kesehatan terintegrasi dengan IKD, maka 108 juta pengguna SATUSEHAT akan dapat langsung mengaktivasi IKD-nya.
Ditjen Dukcapil sedang berusaha mempercepat proses onboarding IKD melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, bahkan membangun posko aktivasi IKD di Kantor Dinas Dukcapil bahkan hingga ke tingkat kelurahan.
Para petugas menjelaskan kepada masyarakat tentang manfaat-manfaat apa yang akan mereka dapatkan lewat IKD, serta meyakinkan mereka bahwa data yang direkam dijamin keamanannya. Termasuk, menghalau hoaks yang banyak beredar bahwa KTP fisik tidak akan berlaku lagi ketika sudah ada IKD, lanjut Teguh.
Di samping itu, pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan BUMN dan swasta untuk meningkatkan aktivasi IKD untuk kelompok karyawan. Saat ini, sebagian besar ASN di tingkat pusat maupun tingkat daerah sudah mengaktivasi IKD untuk menjalankan sistem pemerintahan digital di masing-masing lembaganya.