Ini strategi Sekretariat Satu Data Indonesia tingkatkan tata kelola data pemerintah 

Oleh Mochamad Azhar

Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Dini Maghfirra, bercerita kepada GovInsider tentang peran lembaganya dalam menetapkan standar tata kelola data di pemerintahan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi berbagai tantangan. 

Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat serta daerah untuk kebutuhan perumusan kebijakan pembangunan. Foto: Sekretariat SDI

“Membangun trust adalah hal paling penting di dalam sebuah proyek lintas kementerian seperti Satu Data Indonesia. Ketika terjadi dispute data, Tim Satu Data harus bekerja sama dengan pemilik data dan mitra pemerintah lainnya dalam mencari solusi tanpa hambatan ego sektoral,” kata Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Dini Maghfirra. 

 

Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat serta daerah.  

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, kebijakan ini menitikberatkan pada keseragaman tata kelola data untuk menghasilkan satu acuan data yang sama yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai basis perumusan kebijakan pembangunan. 

 

Menurut Dini, tanpa adanya kepercayaan yang menjadi menjadi basis koordinasi, tidak mungkin kita dapat mengimplementasikan kebijakan yang top down dan berlaku untuk semua kementerian dan lembaga.

 

“Kita tidak bicara pengelolaan di satu atau dua kementerian dan lembaga, melainkan di 84 kementerian dan lembaga tingkat pusat, 38 provinsi, dan 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” pungkas dia. 

 

Di tahun 2024, sebanyak 66 kementerian dan lembaga pemerintah tingkat pusat, 31 provinsi, dan 233 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia telah terhubung ke dalam portal SDI dengan menghasilkan hampir 380 ribu dataset.  

 

Kepada GovInsider, ia bercerita tentang bagaimana Sekretariat SDI – unit kerja di bawah Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) – dalam mengintegrasikan data-data yang ada di seluruh instansi pemerintahan dan tantangan yang dihadapi oleh tim saat mengimplementasikan kebijakan ini. 


Berlangganan Bulletin GovInsider untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai inovasi sektor publik.

Mengatasi tantangan dengan gotong royong 

 

Menurut Dini, Sekretariat SDI bertugas mengatur tata kelola data di setiap instansi pemerintahan, merumuskan standar dan pedoman dalam tata kelola data, dan menetapkan sistem berbagai pakai data di antara lembaga pemerintah.  

 

Sekretariat juga memberikan pendampingan untuk memastikan produsen data di tiap-tiap instansi pusat dan daerah mengikuti standar dan kaidah yang ada, mempunyai metadata, serta data yang diproduksi bisa diinteroperabilitaskan. 

 
Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra, mengatakan gotong royong adalah kunci sukses meningkatkan tata kelola data pemerintahan. Foto: Sekretariat SDI

Hal pertama yang dilakukan ialah menetapkan produsen data tunggal dari tiap-tiap  lembaga pemerintah dan mencari tahu bagaimana kesanggupannya untuk mengumpulkan dan memproduksi data secara akurat dan mutakhir. Berikutnya, memastikan prinsip dan standar SDI terpenuhi yang meliputi identitas data, metode pengumpulan data yang konsisten, dan menggunakan kode referensi dataset yang sama.

  

“Pertanyaannya, bagaimana memastikan agar standar itu dipenuhi dan dipatuhi oleh setiap lembaga pemerintah? Jawabannya ialah dengan gotong royong semua pemangku kepentingan,” katanya. 

 

Sekretariat SDI bekerja sama dengan kementerian-kementerian yang memiliki akses luas ke setiap kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, kementerian Dalam Negeri, BSSN dan lain-lain agar petunjuk-petunjuk teknis yang dikeluarkan lebih powerful

 

Untuk mengatasi kesenjangan antara pusat-daerah dalam hal kemampuan menyelenggarakan tata kelola data, Sekretariat SDI membangun beberapa percontohan tata kelola data di tingkat daerah sebagai center of excellence. Daerah yang ditetapkan sebagai percontohan ini merupakan mereka yang mendapatkan nilai evaluasi cukup baik dari SDI.  

 

“Kami berasumsi bahwa proses pembelajaran akan lebih efektif jika pemerintah daerah belajar dari rekan yang setingkat dan menghadapi tantangan yang serupa,” ia melanjutkan. 

Manfaatkan AI untuk sempurnakan sistem katalog data

 

Dini menjelaskan, Sekretariat SDI sedang menyempurnakan sistem katalog data dengan memanfaatkan perangkat kecerdasan buatan (AI). Mesin akan mengecek secara otomatis apakah prinsip dan standar data di dalam katalog terpenuhi, metadatanya tersedia, dan memastikan isian datanya valid.  

 

“AI akan memberikan peringatan kepada kami apabila sebuah data belum memenuhi unsur-unsur tersebut.”  

 

Hasil analisa AI ini kemudian akan disampaikan kepada wali data yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap kementerian lembaga. Jika ada yang perlu diperbaiki, tim SDI akan memberikan pendampingan kepada mereka untuk menyelesaikan perbaikan dengan tenggat waktu yang ditentukan. 

Menuju platform pertukaran data  

 

Dengan dibentuknya GovTech INA Digital, Sekretariat SDI akan mendapatkan tugas tambahan sebagai pengelola platform pertukaran data yang termasuk di dalam salah satu layanan prioritas pada portal INA Digital. “GovTech akan menjadi best practise tentang bagaimana tata kelola data dan interoperabilitas data dapat diujicobakan di tingkat pemerintah,” ungkap Dini. 

 

Menurut Dini, Peraturan Presiden yang melahirkan GovTech memberikan kewenangan bagi lembaga untuk tidak hanya mengelola data agregat, namun juga mengelola data pribadi by name, by address. Sekretariat SDI diamanatkan untuk membuat pedoman standardisasi penggunaan data di semua produk-produk digital GovTech agar sesuai dengan standar dan memastikan prosesnya tidak melanggar ketentuan data privasi.  

 

“Di masa yang akan datang, ada kemungkinan untuk data-data yang akan digunakan oleh GovTech akan disimpan terlebih dahulu di sistem SDI dan dienkripsi. Data akan diberikan ketika dibutuhkan,” katanya. 

 

Meski demikian, upaya ini membutuhkan payung hukum yang lebih kuat daripada Perpres yaitu Undang-Undang agar memungkinkan Sekretariat SDI mentransaksikan data by name, by address, termasuk menarik data pribadi dari lingkup yang lebih luas di luar pemerintah. 

 

Dini menekankan tugas baru ini membutuhkan tingkat kepercayaan yang lebih besar dari instansi pemerintah dan juga dari masyarakat, mengingat insiden pelanggaran keamanan data yang disebabkan serangan ransomware baru-baru ini.