Pemerintah Indonesia akan luncurkan 9 'superapps', dari digital ID, pendidikan, hingga layanan kesehatan

By Mochamad Azhar

Sembilan aplikasi prioritas yang diluncurkan pada tahun ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik seperti digital ID, perawatan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa program 9 aplikasi prioritas bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Foto: Kementerian PAN RB

Pemerintah Indonesia mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) satu langkah lebih maju setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional 18 Desember lalu.

 

Aturan ini menjadi rujukan kunci lembaga pemerintah untuk membuat aplikasi pelayanan publik. Perpres juga menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana kebijakan dan berperan sebagai badan teknologi pemerintah (GovTech).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas optimistis peraturan ini akan mengatasi silo pemerintahan digital di Indonesia. “Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan memiliki layanan digital terpadu yang mengedepankan interoperabilitas data, serta berorientasi pada kebutuhan warga negara (citizen-centric),” ujar Anas usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 29 Desember 2023.

 

Anas mengatakan, selama ini masyarakat kebingungan dengan banyaknya aplikasi pemerintah menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan layanan yang cepat. Dengan terbitnya Perpres 82/2023, pemerintah hanya akan fokus ke 9 aplikasi SPBE prioritas dan punya dasar hukum untuk memangkas 27.000 aplikasi layanan publik yang tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

 

“Tidak akan ada lagi masyarakat yang bingung saat harus mengisi data berulang, bolak-balik ke berbagai instansi untuk mendapatkan pelayanan. Presiden menginstruksikan kami untuk membuat aplikasi yang simpel dan mudah digunakan rakyat,” dia menjanjikan.

9 aplikasi untuk 9 layanan prioritas

 

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah telah menetapkan 9 aplikasi SPBE prioritas yang bertujuan untuk mendukung 9 layanan publik. 'Superapps' ini akan mencakup layanan publik yang terintegrasi serta layanan infrastruktur publik digital yang penting, di antaranya layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, dan layanan kepolisian.

 

Dalam hal infrastruktur publik digital, pemerintah akan mengembangkan aplikasi yang mencakup identitas digital, layanan keuangan digital, dan platform pertukaran data nasional.

 

Juga akan ada aplikasi untuk layanan portal layanan publik, termasuk layanan infrastruktur pusat data nasional, serta aplikasi yang menawarkan layanan administratif untuk pegawai negeri atau portal ASN.

Pemerintah membagi 9 aplikasi prioritas berdasarkan jenis pelayanan publik yang diselenggarakan oleh 9 lembaga pemerintah. Grafik: Instagram @Peruri

Menurut Anas, hadirnya 9 aplikasi prioritas akan memberikan dampak yang besar sekali bagi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu lagi bawa KTP fisik untuk mendapatkan pelayanan, cukup menunjukkan KTP digital lewat smartphone. Begitu pula pengurusan dokumen, daftar perawatan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain jadi lebih mudah.”

 

Berdasarkan regulasi yang baru, beberapa aplikasi pemerintah yang sudah dikenal dan cukup sukses akan diperluas fungsinya untuk mengembangkan layanan baru. Aplikasi-aplikasi tersebut antara lain aplikasi pendidikan Platform Merdeka Mengajar, aplikasi kesehatan SATUSEHATdan Identitas Kependudukan Digital

 

Beberapa aplikasi lainnya telah diluncurkan dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut, misalnya Satu Data Indonesia dan layanan pengurusan SIM online. Peraturan menggarisbawahi, 9 aplikasi prioritas sudah harus diluncurkan kepada publik paling lambat pada kuartal ketiga tahun ini (Q3-2024).

Peran Peruri sebagai GovTech Indonesia

 

Menteri PAN RB menjelaskan beberapa pertimbangan menunjuk Peruri sebagai GovTech. Alasan yang pertama ialah GovTech harus berjalan sekarang juga, sementara jika membentuk badan layanan umum baru akan memakan waktu.

 

Kedua, secara kelembagaan, Peruri merupakan BUMN yang berstatus badan hukum perusahaan umum. Pemerintah tidak memilih BUMN lainnya, PT Telkom, mengingat sebagai perusahaan terbuka PT Telkom berorientasi pada profit. “Selain itu, pemerintah memandang Peruri lebih siap karena sudah mulai menyediakan layanan digital,” ungkap Menteri Anas.

 

Sebagai GovTech, Peruri akan diberikan kewenangan cukup luas untuk berkolaborasi dengan BUMN atau badan usaha swasta, serta dibolehkan untuk merekrut tenaga kerja tambahan termasuk tenaga terampil bidang teknologi.

 

Menurut Anas, Digital Transformation Office (DTO) pada Kementerian Kesehatan dan GovTech Edu pada Kemendikbudristek sebenarnya telah menunjukkan kesuksesan lewat produk-produk teknologi berkualitas yang mereka hasilkan. Mereka juga menjadi benchmark bagaimana unit teknologi bekerja sama dengan kementerian. “Namun, kemampuan mereka terbatas disebabkan batasan untuk merekrut talenta digital.”

 

Dengan penunjukkan Peruri, proses integrasi akan berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan. “Peruri tidak akan mengambil alih inisiasi-inisiasi yang telah dilakukan oleh kementerian, melainkan untuk mendukung lembaga pemerintah mencapai tujuan yang diharapkan,” papar Anas.

 

Menteri mengatakan, negara-negara dengan peringkat e-Government Development Index (EDGI) tertinggi berhasil meningkatkan layanan pemerintah dan mempercepat pembangunan nasional mereka berkat GovTech.

 

“Peringkat EGDI Indonesia pada tahun 2020 berada di posisi ke-88, dan tahun 2022 naik lagi ke-77. Kami yakin hadirnya GovTech akan mempercepat integrasi layanan pemerintah dan peringkat EGDI Indonesia akan terus naik ke posisi lebih baik,” tutup dia.