Perubahan cara kerja adalah fondasi Infrastruktur Publik Digital (DPI)

By Mochamad Azhar

Pemerintah mendorong perubahan cara kerja dalam meningkatkan layanan publik melalui penerapan Infrastruktur Publik Digital (DPI) pada program perlindungan sosial.

Bagi Principal Expert Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, implementasi DPI bukan soal teknologi melainkan keberanian untuk mengubah cara negara melayani warganya. Foto: Ditjen Dukcapil

Transformasi digital kerap dipahami sebagai upaya memindahkan layanan lama ke platform baru. Padahal, esensi transformasi justru terletak pada perubahan cara berpikir dan cara kerja yang dimungkinkan oleh infrastruktur digital yang kuat, kata Principal Expert Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika. 


Berbicara di acara Digital Identity Forum 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, di Desember lalu, Andika menjelaskan bahwa perubahan paradigma itu kini tengah diuji melalui penerapan Infrastruktur Publik Digital (Digital Public Infrastructure/DPI) nasional pada program perlindungan sosial. 


“DPI bukan soal teknologi semata, melainkan keberanian untuk mengubah cara negara melayani warganya.  


“Kalau DPI ada tapi cara kerja kita tidak berubah, maka kita belum benar-benar bertransformasi,” katanya. 


Andika mengawali penjelasannya tentang DPI dengan sebuah analogi sederhana, yaitu GPS. Kehadiran teknologi ini tidak sekadar memudahkan navigasi, tetapi melahirkan berbagai inovasi baru.  


“Setelah GPS ada, manusia bisa memikirkan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan, seperti membuat aplikasi ride hailing, aplikasi logistik, atau aplikasi berbasis GPS lainnya,” ujarnya. 


Logika yang sama, lanjut Andika, berlaku bagi DPI. Infrastruktur ini bukan sekadar kumpulan sistem digital, melainkan fondasi bersama yang memungkinkan negara membangun layanan publik secara lebih efektif, aman, dan berorientasi pada warga. 

Dari portal ke infrastruktur bersama 


Andika menyoroti Indonesia yang telah memiliki banyak layanan digital, mulai dari portal pemerintah, aplikasi layanan publik, dan formulir daring tersedia di berbagai sektor ekonomi.  


“Yang belum kita miliki secara efektif bersama adalah infrastruktur digital publiknya, yang mencakup identitas digital, platform pertukaran data, serta sistem pembayaran digital. 


“Ketiadaan fondasi ini membuat banyak proses digital masih mereplikasi pola lama,” ia menambahkan.  


Ia mencontohkan sistem pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang masih mengharuskan calon peserta mengunggah foto ijazah di portal kementerian dan lembaga. Padahal yang dibutuhkan sebenarnya adalah keyakinan bahwa pendaftar benar-benar lulusan universitas, bukan file ijazahnya. 


Dengan DPI, verifikasi semacam itu dapat dilakukan melalui pertukaran data langsung dengan instansi yang menjadi satu sumber kebenaran, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. 


Mekanisme lama dengan mengumpulkan salinan dokumen di banyak tempat justru meningkatkan risiko kebocoran data dan menyulitkan pengamanan, katanya. 

Perlindungan sosial sebagai pilot DPI 


Andika menggarisbawahi bahwa upaya pengembangan DPI di Indonesia sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun, mulai dari pengembangan identitas digital, interoperabilitas data, hingga pembayaran digital. Namun, kemajuan tersebut berjalan terpisah-pisah.


"Hal itu mendorong pemerintah mengembangkan pendekatan baru: dengan memulai dari satu kasus penggunaan (use case) yang konkret yaitu program perlindungan sosial (perlinsos),” katanya. 


Indonesia, kata Andika, mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk berbagai program bantuan sosial dan subsidi. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa sebagian anggaran tersebut berpotensi salah sasaran


“Dengan penduduk sekitar 280 juta jiwa dan keterbatasan sistem hari ini, penargetan yang tepat memang sangat menantang.”  


Dengan melakukan uji coba penerapan DPI dalam penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur, pemerintah menguji pendekatan ini melalui program bantuan PKH dan bantuan sembako.  


Pendaftaran dilakukan melalui autentikasi biometrik, tanpa pengisian formulir panjang, dengan memanfaatkan data kependudukan dan administratif yang sudah dimiliki Dukcapil sebagai basis verifikasi


Selain penargetan, aspek penting lain yang diuji adalah transparansi. Dengan persetujuan pendaftar, data administratif yang selama ini dipegang berbagai instansi – mulai dari Dukcapil, BPJS, hingga PLN dan perbankan – dapat diakses untuk menilai kelayakan penerima bantuan.  


“Data ini diakses karena masyarakat sedang meminta bantuan ... Ada hubungan sebab-akibat yang jelas, dan didasarkan pada konsen.” 


Pendekatan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul di masyarakat: mengapa seseorang menerima bantuan, sementara yang lain tidak.  


Ke depan, setiap keputusan akan disertai alasan yang dapat dipahami, serta mekanisme sanggah yang dapat diakses secara daring. 

Modal untuk meningkatkan skala 


Pilot perlinsos di Banyuwangi menunjukkan hasil awal yang menggembirakan dan menjadi modal untuk meningkatkan skala dan memperluas cakupan.


“Dalam kurun kurang dari satu bulan, sekitar 359.000 keluarga mendaftar, setara dengan lebih dari separuh populasi Banyuwangi. Proses ini juga menjangkau warga tanpa gawai, melalui dukungan ribuan agen di lapangan,” kata Andika.   


Namun, ia menekankan bahwa uji coba ini tidak boleh dinilai berdasarkan persepsi semata.


Keberhasilannya akan diukur secara ilmiah dengan membandingkan tingkat kesalahan penargetan sebelum dan sesudah penerapan DPI, menggunakan data Sensus Ekonomi Nasional sebagai pembanding.  


“Pilot itu eksperimen. Bisa berhasil, bisa gagal. Yang penting, kita tahu secara terukur apa yang berubah.”  


Jika hasilnya menunjukkan perbaikan, pemerintah berencana memperluas penerapan model ini ke setidaknya 32 kota pada 2026, sebelum diimplementasikan secara nasional dan diperluas ke program subsidi lainnya.