Tiga layanan utama INA Digital dirilis terbatas, namanya INA Ku, INA Gov dan INA Pas
Oleh Mochamad Azhar
Perilisan tiga layanan utama INA Digital yang mencakup layanan publik esensial, layanan administrasi pemerintahan dan identitas digital, akan diuji coba oleh 50.000 pengguna untuk mendapatkan umpan balik.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah Indonesia akan melakukan perilisan terbatas tahap pertama (versi alpha) tiga layanan utama INA Digital yang mencakup portal layanan publik, portal administrasi pemerintahan dan digital ID. Foto: Kementerian PAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan perilisan terbatas tahap pertama (versi Alpha) tiga layanan utama yang dikembangkan oleh INA Digital, yaitu INA Ku, INA Gov dan INA Pas pada minggu keempat bulan September.
“INA Ku adalah nama Portal Pelayanan Publik yang akan mengintegrasikan berbagai layanan dasar, seperti layanan pendidikan, kesehatan, sosial, administrasi kependudukan, dan layanan BPJS Kesehatan,” kata Anas dalam keterangan persnya di Jakarta, 3 September.
INA Ku akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah seperti mencari informasi tentang ketersediaan dokter dan fasilitas rawat inap, mengajukan beasiswa pendidikan, hingga mengecek status pemberian bantuan sosial.
INA Gov atau Portal Administrasi Pemerintahan akan menggabungkan berbagai aplikasi untuk pegawai negeri (ASN), mencakup perekrutan, evaluasi kinerja, pembelajaran, kenaikan pangkat, pengalihan tugas, hingga pemberhentian, ke dalam satu portal.
Sementara itu INA Pas atau Identitas Digital akan menjadi ujung tombak keterpaduan sistem dan aplikasi. INA Pas adalah single sign-on yang digunakan oleh pengguna pegawai negeri maupun masyarakat untuk mengakses berbagai layanan yang terdapat di dalam INA Gov dan INA Ku.
Saat ini terdapat 19 layanan yang sudah tersedia di dalam INA Ku dan INA Gov, dan akan terus ditambahkan secara bertahap.
Berlangganan Bulletin GovInsider untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai inovasi sektor publik.
Rilis terbatas libatkan 50.000 pengguna
Pada rilis terbatas tahap pertama, ketiga layanan utama diuji coba oleh 50.000 pengguna, yang terdiri dari 10.000 pegawai negeri untuk INA Gov dan 40.000 orang untuk INA Ku. Langkah ini bertujuan untuk mengenalkan fitur-fitur dasar untuk mendapatkan umpan balik dari pengguna.
Pada rilis terbatas berikutnya (versi Beta), uji coba akan diperluas dengan melibatkan 138 instansi pemerintah dan lebih banyak lagi pengguna masyarakat luas untuk menyempurnakan fitur.
“Kemudian pada tahap akhir, layanan akan dirilis secara penuh bagi seluruh pengguna secara terbuka dengan sistem yang diharapkan sudah lebih stabil dan fitur yang diperluas sesuai kebutuhan," jelas Anas.
Anas meminta pada seluruh kementerian maupun lembaga untuk mendukung pelaksanaan rilis terbatas tahap pertama dengan cara menyiapkan integrasi layanan digital pada instansi masing-masing agar segera terhubung ke INA Gov dan INA Ku.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menambahkan, perilisan tahap pertama ini merupakan cara baru mewujudkan transformasi layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Digitalisasi tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, tetapi juga membantu meminimalisir praktik korupsi dengan meningkatkan transparansi dalam proses pemerintahan,” katanya dalam rilis pers terpisah.
Berlangganan Bulletin GovInsider untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai inovasi sektor publik.
Pemerintah setop buat aplikasi baru yang tak terintegrasi
Anas menjelaskan bahwa setelah INA Digital dibentuk, lembaga-lembaga pemerintah tidak boleh lagi mengembangkan aplikasi baru yang tidak terintegrasi dengan sistem yang sudah ada. Semua aplikasi yang terkait dengan pelayanan publik harus dikoordinasikan ke GovTech Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua instansi untuk mematuhi peraturan tersebut untuk mengurangi duplikasi layanan digital dan menyederhanakan layanan pemerintah.
“Birokrasi seharusnya melayani, bukannya mempersulit. Bagaimana birokrasi dapat memberikan kemudahan kalau kita memiliki 27.000 aplikasi yang bekerja sendiri-sendiri?” kata Jokowi pada acara peluncuran INA Digital Mei lalu.
Sesuai Peraturan Presiden tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, setiap proses penganggaran dan pengadaan sistem digital di semua kementerian dan lembaga harus mendapatkan rekomendasi (clearence) dari Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang dipimpin oleh Kementerian PAN RB, Kementerian Kominfo dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rekomendasi ini mencakup pengadaan aplikasi baru yang bersifat umum serta pengadaan pusat data baru. Rekomendasi juga diberlakukan pada kementerian atau lembaga yang menggunakan teknologi digital untuk menyelenggarakan survei, pendataan, pemetaan dan pengumpulan data.