Pemerintah uji coba Portal ASN, platform digital terintegrasi untuk 4,2 juta ASN

By Mochamad Azhar

Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Bidang Aparatur Negara (Portal Layanan ASN) akan mengintegrasikan seluruh layanan digital untuk pegawai negeri dalam satu platfrom, mulai dari perekrutan, layanan kepegawaian, hingga pelatihan.

Portal aparatur sipil negara (ASN) akan memudahkan para pegawai negeri dalam mendapatkan layanan administrasi kepegawaian. Platform ini merupakan bagian dari sembilan aplikasi SPBE prioritas. Foto: Kementerian PAN-RB  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera meluncurkan Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Bidang Aparatur Negara (Portal Layanan ASN), sebagai platform digital khusus ASN yang akan mengintegrasikan berbagai layanan digital kepegawaian.

  

Layanan-layanan yang dihubungkan adalah Sistem Informasi ASN (SIASN), MyASN, dan E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN (SIBANGKOM ASN) yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

 

“Secara garis besar, Portal Layanan ASN akan menyatukan layanan-layanan kepegawaian existing di Kementerian PAN-RB, BKN, dan LAN ke dalam satu layanan digital yang terintegrasi dan terinteroperabilitas melalui aplikasi pemrograman antarmuka (API),” ungkap Katmoko Ari Sambodo, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN Kementerian PAN-RB, kepada GovInsider. 

 

Indonesia saat ini memiliki tiga instansi negara yang bertugas memberikan layanan-layanan kepegawaian yaitu Kementerian PAN-RB, BKN, LAN. Kementerian PANRB menyediakan aturan dan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi negara, BKN menyelenggarakan layanan manajemen kepegawaian negara, dan LAN menyediakan layanan peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan-pelatihan. 

 

Menurut Ari, Portal Layanan ASN akan memudahkan ASN untuk mengakses layanan-layanan seperti rekrutmen, mutasi, kenaikan pangkat, hingga pelatihan, di dalam satu wadah sehingga diharapkan memangkas proses bisnis dan mendorong pelayanan birokrasi menjadi semakin cepat dan lincah. 

 

Portal Layanan ASN merupakan salah satu dari sembilan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

ASN wajib gunakan IKD untuk mengakses Portal ASN 

 

Sebelum layanan ini digunakan secara masif oleh 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia, Kementerian PAN-RB telah melakukan serangkaian uji coba sejak Januari 2024, dengan melibatkan BKN, LAN dan didampingi oleh tim teknis dari Peruri.  

 
Uji coba Portal ASN melibatkan 40 instansi pusat dan instansi tingkat daerah. Foto: Kementerian PAN-RB 

Pada uji coba tahap lanjut yang dilaksanakan di kantor Kementerian PANRB selama 22-28 April, jumlah peserta diperbanyak menjadi 400 ASN yang berasal dari 31 instansi pemerintah daerah dan 9 instansi pemerintah pusat. Uji coba kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengalaman pengguna dalam mengakses fitur-fitur yang tersedia di dalam portal.  

 

“Para peserta amat antusias selama mengikuti proses uji coba serta menceritakan pengalaman-pengalaman yang mereka dapatkan. Mereka juga memberikan umpan balik langsung kepada kami sebagai bahan pengembanganke depan,” kata Ari. 

 

Ari menambahkan, fitur-fitur manajemen ASN akan dikembangkan secara bertahap di dalam Portal Layanan ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN. 

 

Selama proses uji coba, para peserta diminta melakukan login dan verifikasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai single sign on untuk masuk ke halaman muka Portal ASN. Selanjutnya para peserta mengisi data-data kepegawaian sesuai instansi dan unit kerjanya masing-masing. Setelah itu barulah pengguna dapat memilih fitur-fitur yang disediakan.  

 

Sebelumnya dan Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri telah mewajibkan ASN untuk mengaktivasi IKD sebagai basis autentikasi layanan kepegawaian. Aktivasi IKD juga diperlukan oleh masyarakat agar dapat mengakses layanan-layanan pemerintah yang terdapat di dalam portal nasional pelayanan publik, INA Digital, yang juga akan diluncurkan dalam waktu dekat. 

Satu portal, beragam layanan 

 

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN mengungkapkan, beberapa layanan kepegawaian yang akan disediakan di dalam Portal ASN antara lain layanan kenaikan pangkat, layanan pindah instansi, penetapan pemberhentian pegawai, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), layanan penilaian kinerja, pengembangan talenta dan karier, dan masih banyak lagi. 

 
Ilustrasi tampilan halaman muka pada Portal ASN. Para pengguna diwajibkan menggunakan IKD untuk login. Foto: Kementerian PAN-RB 

“Portal ini tidak hanya mengintegrasikan berbagai layanan, tetapi juga melakukan simplikasi proses bisnis yang diharapkan akan berdampak signifikan terhadap percepatan layanan di bidang kepegawaian ASN,” tutur Suharmen. 

 

Reni Suzana, Sekretaris Utama LAN, berbagi perspektif yang sama. Portal Layanan ASN sejalan dengan fokus lembaganya mendorong transformasi digital melalui peningkatan kompetensi digital ASN.

 

Termasuk menyediakan modul pelatihan secara online agar ASN bisa melakukan pembelajaran kapan saja dan di mana saja.  

 

“Terdapat dua jenis layanan yang akan disediakan bagi ASN yaitu pembelajaran mandiri dan pelatihan mandatory,” pungkas Reni. 




Berlangganan Bulletin GovInsider untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai inovasi sektor publik.